Minggu, 27 Februari 2011

Warga negara

Pengertian

Warga negara merupakan terjemahan kata citizens (bahasa Inggris) yang mempunyai arti ; warga negara, petunjuk dari sebuah kota, sesama warga negara , sesama penduduk, orang setanah air; bawahan atau kaula

Warga mengandung arti peserta, anggota atau warga dari suatu organisasi atau perkumpulan. Warga negara artinya warga atau anggota dari organisasi yg bernama negara.

Ada istilah rakyat, penduduk dan warga negara. Rakyat lebih merupakan konsep politis. Rakyat menunjuk pada orang-orang yang berada dibawah satu pemerintahan dan tunduk pada pemerintahan itu. Istilah rakyat umumnya dilawankan dengan penguasa. Penduduk adalah orang-orang yang bertempat tinggal di suatu wilayah negara dalam kurun waktu tertentu.

Kewarganegaraan (citizenship) artinya keanggotaan yang menunjukkan hubungan atau ikatan antara negara dengan warga negara.

Istilah kewarganegaraan dibedakan menjadi dua yaitu :

a. kewarganegaraan dalam arti yuridis dan sosiologis, dan

b. kewarganegaraan dalam arti formil dan materiil

Yang menjadi warga Negara Indonesia ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia. Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang- undang (pasal 26 UUD 1945).

Undang-undang yang mengatur tentang warga negara adalah UU No 12 th 2006 tentang Kewarganegaraan Indonesia. Asas –asas yang dipakai dalam UU ini adalah; asas isu sanguinis, asas ius soli terbatas, asas kewarganegaraan tunggal dan asas kewarganegaraan ganda terbatas.

Selain itu ditentukan pula hak dan kewajiban yang dimiliki negara terhadap warga negara. Hak dan kewajiban negara terhadap warga negara pada dasarnya merupakan kewajiban dan hak warga terhadap negara.

Beberapa contoh kewajiban negara adalah kewajiban negara untuk menjamin sistem hukum yang adil, kewajiban negara untuk menjamin hak asasi warga negara , kewajiban negara untuk mengembangkan sistem pendidikan nasional untuk rakyat, kewajiban negara memberi jaminan sosial, kewajiban negara memberi kebebasan beribadah.

Beberapa contoh hak negara adalah hak negara untuk ditaati hukum dan pemerintahan , hak negara untuk dibela, hak negara untuk menguasai bumi air dan kekeyaan untuk kepentingan rakyat.

A. Contoh Hak Warga Negara Indonesia

1. Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum

2. Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak

3. Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan

4. Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai

5. Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran

6. Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau nkri dari serangan musuh

7. Setiap warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang berlaku

B. Contoh Kewajiban Warga Negara Indonesia

1. Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh

2. Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda)

3. Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya

4. Setiap warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah negara indonesia

5. Setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik.

HAM (Hak Azasi Manusia)

Pengertian dan Definisi HAM :

HAM / Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada diri setiap manusia sejak awal dilahirkan yang berlaku seumur hidup dan tidak dapat diganggu gugat siapa pun. Sebagai warga negara yang baik kita mesti menjunjung tinggi nilai hak azasi manusia tanpa membeda-bedakan status, golongan, keturunan, jabatan, dan lain sebagainya.

Melanggar HAM seseorang bertentangan dengan hukum yang berlaku di Indonesia. Hak asasi manusia memiliki wadah organisasi yang mengurus permasalahan seputar hak asasi manusia yaitu Komnas HAM. Kasus pelanggaran ham di Indonesia memang masih banyak yang belum terselesaikan / tuntas sehingga diharapkan perkembangan dunia ham di Indonesia dapat terwujud ke arah yang lebih baik. Salah satu tokoh ham di Indonesia adalah Munir yang tewas dibunuh di atas pesawat udara saat menuju Belanda dari Indonesia.

Pembagian Bidang, Jenis dan Macam Hak Asasi Manusia Dunia :

1. Hak asasi pribadi / personal Right
- Hak kebebasan untuk bergerak, bepergian dan berpindah-pndah tempat
- Hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat
- Hak kebebasan memilih dan aktif di organisasi atau perkumpulan
- Hak kebebasan untuk memilih, memeluk, dan menjalankan agama dan kepercayaan yang diyakini masing-masing

2. Hak asasi politik / Political Right
- Hak untuk memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan
- hak ikut serta dalam kegiatan pemerintahan
- Hak membuat dan mendirikan parpol / partai politik dan organisasi politik lainnya
- Hak untuk membuat dan mengajukan suatu usulan petisi

3. Hak azasi hukum / Legal Equality Right
- Hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan
- Hak untuk menjadi pegawai negeri sipil / pns
- Hak mendapat layanan dan perlindungan hukum

4. Hak azasi Ekonomi / Property Rigths
- Hak kebebasan melakukan kegiatan jual beli
- Hak kebebasan mengadakan perjanjian kontrak
- Hak kebebasan menyelenggarakan sewa-menyewa, hutang-piutang, dll
- Hak kebebasan untuk memiliki susuatu
- Hak memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak

5. Hak Asasi Peradilan / Procedural Rights
- Hak mendapat pembelaan hukum di pengadilan
- Hak persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan dan penyelidikan di mata hukum.

6. Hak asasi sosial budaya / Social Culture Right
- Hak menentukan, memilih dan mendapatkan pendidikan
- Hak mendapatkan pengajaran
- Hak untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat

Pengadilan Hak Asasi Manusia adalah Pengadilan Khusus terhadap pelanggaran Hak Asasi Manusia yang berat. Pelanggaran HAM yang berat diperiksa dan diputus oleh

Pengadilan HAM meliputi :

  1. Kejahatan genosida;
  2. Kejahatan terhadap kemanusiaan

Kejahatan genosida adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis, kelompok agama, dengan cara :

  1. Membunuh anggota kelompok;
  2. mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota-anggota kelompok;
  3. menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik seluruh atau sebagiannya;
  4. memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok; atau
  5. memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain.

Kejahatan terhadap kemanusiaan adalah salah satu perbuatan yang dilakukan sebagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil, berupa :

  1. pembunuhan;
  2. pemusnahan;
  3. perbudakan;
  4. pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa;
  5. perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lain secara sewenang-wenang yang melanggar (asas-asas) ketentuan pokok hukum internasional;
  6. penyiksaan;
  7. perkosaan, perbudakan seksual, palcuran secara paksa, pemaksaan kehamilan, pemandulan atau sterilisasi secara paksa atau bentuk-bentuk kekerasan seksual lain yang setara;
  8. penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu atau perkumpulan yang didasari persamaan paham politik, ras kebangsaan, etnis, budaya, agama, jenis kelamin atau alasan lain yang telah diakui secara universal sebagai hal yang dilarang menurut hukum internasional;
  9. penghilangan orang secara paksa; atau
  10. kejahatan apartheid.

(Penjelasan Pasal 7, 8, 9 UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM)

Penyiksaan adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan sengaja, sehingga menimbulkan rasa sakit atau penderitaan yang hebat, baik jasmani maupun rohani, pada seseoarang untuk memperoleh pengakuan atau keterangan dari seseorang dari orang ketiga, dengan menghukumnya atau suatu perbuatan yang telah dilakukan atau diduga telah dilakukan oleh seseorang atau orang ketiga, atau mengancam atau memaksa seseorang atau orang ketiga, atau untuk suatu alasan yang didasarkan pada setiap bentuk diskriminasi, apabila rasa sakit atau penderitaan tersebut ditimbulkan oleh, atas hasutan dari, dengan persetujuan, atau sepengetahuan siapapun dan atau pejabat publik (Penjelasan Pasal 1 angka 4 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM)

Penghilangan orang secara paksa adalah tindakan yang dilakukan oleh siapapun yang menyebabkan seseorang tidak diketahui keberadaan dan keadaannya (Penjelasan Pasal 33 ayat 2 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM)

Cinta Tanah Air

Pengertian

Cinta tanah air ialah perasaan cinta terhadap bangsa dan negaranya sendiri.

Usaha membela bangsa dari serangan penjajahan.

Dalam cinta tanah air terdapat nilai-nilai kepahlawanan ialah:

Rela dengan sepenuh hati berkorban untuk bangsa dan Negara.

Sedangkan pahlawan ialah :

Seseorang yang membela bangsa.

Kenyataan hidup berbangsa dan bernegara bagi kita bangsa Indonesia tidak dapat dilepaspisahkan dari sejarah masa lampau. Demikianlah halnya dengan terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia, termasuk di dalamnya Pancasila sebagai dasar negaranya. Sejarah di belakang telah dilalui dengan berbagai cobaan terhadap Pancasila, namun sejarah menunjukkan dengan jelas bahwa Pancasila yang berakar di bumi Indonesia senantiasa mampu mengatasi percobaan nasional di masa lampau. Dari sejarah itu, kita mendapat pelajaran sangat berharga bahwa selama ini Pancasila belum kita hayati dan juga belum kita amalkan secara semestinya. Penghayatan adalah suatu proses batin yang sebelum dihayati memerlukan pengenalan dan pengertian tentang apa yang akan dihayati itu. Selanjutnya setelah meresap di dalam hati, maka pengamalannya akna terasa sebagai sesuatu yang keluar dari esadaran sendiri, akan terasa sebagai sesuatu yang menjadi bagian dan sekaligus tujuan hidup. Sementara itu, Pengamatan terhadap tugas-tugas sejarah yang kita emban ke masa depan yang penuh dengan segala kemungkinan itu, juga menyadarkan kita akan perlunya penghayatan dan pengamalan Pancasila.

Senin, 27 Desember 2010

Lapangan GBK Disterilkan

Lapangan GBK Disterilkan Hingga Laga Final

Lapangan GBK Disterilkan Hingga Laga Final
Penjaga gawang timnas Indonesia, Markus Harison, bersama para pemain timnas lainnya berlatih di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta, Selasa (29/12). (ANTARA/Andika Wahyu)
Jakarta (ANTARA News) - Lapangan Stadion Utama Gelora Bung Karno (GBK) steril dari semua kegiatan termasuk ujicoba tim hingga berlangsungnya pertandingan final kedua Piala AFF 2010 antara Indonesia melawan Filipina, Rabu (29/12).

Direktur Pengembangan dan Pengelola GBK M. Nigara mengatakan, hal itu dilakukan untuk mempercepat proses perbaikan lapangan setelah terinjak ribuan pembeli tiket yang menyerbu ke lapangan Minggu (26/12).

"Rumput lapangan hanya stres saja. Kami akan semaksimal mungkin melakukan perawatan agar memenuhi standart," katanya.

Menurut dia, perawatan yang dilakukan salah satunya dengan mengangkat rumput yang rusak dan diberi pupuk, serta memperbaiki beberapa sisi lapangan yang rusak.

Nigara mengaku belum mengetahui pasti kerugian akibat rusuh kemarin dan masih dihitungan dengan melibatkan pihak ketiga.

"Kami akan fokus dulu pada perawatan dan perbaikan fasilitas yang rusak. Untuk memperbaiki ini kami menggunakan dana jaminan," katanya.

Pada kericuhan penjualan tiket final Piala AFF 2010 selain mengakibatkan rusaknya lapangan Stadion Utama GBK, juga membuat rusak pembatas tribun dengan lapangan.

Pembatas tribun yang rusak dan saat ini diperbaiki oleh pengelola GBK diantaranya sektor 18,19 dan 20. Kerusakan juga terjadi pada pintu 2,4 dan 8.

Ia menjelaskan, perbaikan yang cepat akan memastik digelarnya pertandingan final kedua Piala AFF 2010 antara Indonesia melawan Malaysia di Gelora Bung Karno, Jakarta.(*)

Universitas Sebagai Suatu Sistem

Universitas Sebagai Suatu Sistem.

Sebagai Contoh:
1. Misalnya sistem perkuliahan,
a. data mahasiswa seperti (Nama, NPM, Kelas, Jurusan) sebagai input.
b. kegiatan belajar mengajar di kelas, Kuis, UTS, UAS, Ujian Utama sebagai proses.
c. dan Daftar Nilai Siswa (DNS) sebagai output dari proses tersebut.

2. Sistem pengisian Kartu Rencana Studi (KRS), sebagai mahasiswa kita wajib mempunyai KRS untuk mengetahui kita aktif atau tidak pada semester tersebut dan juga untuk mengetahui jumlah sks yang kita ambil pada semester tersebut.
a. Untuk membuat KRS yang pertama kita menyerahkan blanko pembayaran kepada petugas PSA Online sebagai syarat pengisian KRS.

b. Setelah itu kita boleh mengisikan data indentitas diri pada terminal yang telah disediakan di PSA Online, seperti, (Jurusan, Nama, NPM, Tanggal lahir, No. Telp) sebagai input dari proses pembuatan KRS.

c. Memilih mata kuliah yang akan kita ambil.

d. Jika sudah yakin, maka selesai semua proses tersebut dan kita tinggal menunggu KRS tercetak sebagai output dari proses tersebut

suatu input, proses,dan output dalam sebuah universitas

1.
input = dosen - dosen, gedung perkuliahan, bahan ajar, buku - buku, dan sarana penunjang perkuliahan lainnya

proses = ya proses perkuliahan atau dengan kata lain kegiatan belajar mengajar. dosen mengajar di kelas, ngerjain tugas, ujian, dll

output = lulusan yang memiliki kompetensi dan keahlian di bidang masing - masing yang ditunjang dengan ketrampilan, soft skill, dan budi pekerti / moral / etika yang baik.
2.
input = seorang mahasiswa mambutuhkan jadwal kuliah untuk melakukan proses belajar mengajar.

proses = mahasiswa membuat KRS dengan memasukan nama, NPM, tgl lahir,

output = mahasiswa akan mendapatkan KRS begitu selesai mengisinya.

Selasa, 09 November 2010

TERNAK MATI

Belasan Ternak Mati Misterius, Darah Dihisap

Diduga kambing ini korban binatang buas yang belum diketahui jenisnya.

Senin, 16 November 2009, 13:27 WIB

BERITA TERKAIT

VIVAnews - Belasan kambing peliharaan warga di Desa Bangunjiwo, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul, DIY mati mendadak
dengan cara yang mengenaskan. Pada leher kambing yang mati terdapat bekas gigitan dan darahnya habis dihisap.

Penyebab mnatinya hewan-hewan ternak ini masih misterius. Diduga kambing ini korban binatang buas yang belum diketahui jenisnya.

Kepala Bagian Umum Pemerintahan Desa Bangunjiwo, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul, DIY Sudiharsono menyatakan kambing yang mati secara tragis itu terjadi di tujuh dusun yang ada di Desa Bangunjiwo. Setidaknya hingga saat ini sudah 14 ekor kambing peliharaan warga yang mati karena kehabisan darah.

"Kejadian kambing mati dihisap darahnya terjadi usai Lebaran yang lalu. Dan kejadian terakhir 8 November di Dusun Kalirandu," ujar Sudiharsono, Senin 16 November 2009

Ciri-ciri kematian kambing yang berpindah-pindah dari satu ke dusun ke dusun lainnya hampir sama yaitu ada luka seperti bekas gigitan. "Kita belum tahu binatang apa yang menggigit leher dan menghisap darah kambing sehingga kambing mati kehabisan darah," katanya.

Sudiharsono menepis isu yang beredar di masyarakat bahwa matinya hewan peliharaan ini karena perbuatan 'Baung', makhluk berbadan manusia dan berkepala anjing yang menjadi mitos warga setempat.

Kabar ini makin santer setelah warga Dusun Bangen, Suparjo mengungkapkan anaknya yang bernama Nadya tiga minggu yang lalu melihat sesosok manusia, namun berkepala anjing melintas di depan rumahnya.

Teguh Wiyono warga lain di Desa Bangunjiwo menyatakan juga pernah melihat seekor anjing sebesar anjing kambing atau mirip anjing jenis Helder berwarna hitam dan putih melintas di halamannya. Namun cara anjing itu melintas tidak berlari namun melompat-lompat layaknya binatang kanguru. "Apakah binatang itu yang menghisap darah atau bukan saya tidak tahu," tutur dia.

Namun spekulasi yang berkembang di kalangan warga ditepis Sudiharsono. "Itu tidak benar, tidak ada mahkluk seperti itu. Apalagi tubuh manusia berkepala anjing. Kita masih berkoordinasi dengan dinas terkait untuk mengetahui penyebab pasti kematian kambing yang misterius itu," pungkasnya.

Akhir Oktober lalu, warga Desa Kesambi, Kecamatan Kepongan, Situbondo, Jawa Timur, juga dikejutkan kematian ternak peliharaan secara misterius. Di leher ternak mereka juga terdapat bekas luka gigitan. Darah ternaknya juga dihisap hingga habis. Warga meyakini kematian misterius ternak mereka karena jenglot.

Secara fisik jenglot mirip monster hidup yang badannya seperti badan manusia, ikan atau ular. Panjangnya sekitar 15 cm, memiliki gigi taring dan kuku anjang. Badannya juga keras seperti fosil dengan rambut kusut panjang. Jenglot dipercaya kerap hidup di bawah tanah, atap rumah atau di batang pohon tua.

PENGERTIAN E-COMMERCE

*PENGERTIAN E-COMMERCE

E-commerce atau bisa disebut Perdagangan elektronik atau e-dagang adalah penyebaran, pembelian, penjualan, pemasaran barang dan jasa melalui sistem elektronik seperti internet atau televisi, www, atau jaringan komputer lainnya. E-commerce dapat melibatkan transfer dana elektronik, pertukaran data elektronik, sistem manajemen inventori otomatis, dan sistem pengumpulan data otomatis.

*Berikut kasus tentang E-commerce

Dalam banyak kasus, sebuah perusahaan e-commerce bisa bertahan tidak hanya mengandalkan kekuatan produk saja, tapi dengan adanya tim manajemen yang handal, pengiriman yang tepat waktu, pelayanan yang bagus, struktur organisasi bisnis yang baik, jaringan infrastruktur dan keamanan, desain situs web yang bagus, beberapa faktor yang termasuk:

1. Menyediakan harga kompetitif
2. Menyediakan jasa pembelian yang tanggap, cepat, dan ramah.
3. Menyediakan informasi barang dan jasa yang lengkap dan jelas.
4. Menyediakan banyak bonus seperti kupon, penawaran istimewa, dan diskon.
5. Memberikan perhatian khusus seperti usulan pembelian.
6. Menyediakan rasa komunitas untuk berdiskusi, masukan dari pelanggan, dan lain-lain.
7. Mempermudah kegiatan perdagangan

*Kelebihan E-commerce :

1. Revenue Stream (aliran pendapatan) baru yang mungkin lebih menjanjikan yang tidak bisa ditemui di sistem transaksi tradisional.

2. Dapat meningkatkan market exposure (pangsa pasar).

3. Menurunkan biaya operasional(operating cost).

4. Melebarkan jangkauan (global reach).

5. Meningkatkan customer loyality.

6. Meningkatkan supplier management.

7. Memperpendek waktu produksi.

8. Meningkatkan value chain (mata rantai pendapatan).

*Kekurangan E-commerce :

1. Kehilangan segi finansial secara langsung karena kecurangan. Seorang penipu mentransfer uang dari rekening satu ke rekening lainnya atau dia telah mengganti semua data finansial

yang ada.

2. Pencurian informasi rahasia yang berharga. Gangguan yang timbul bisa menyingkap semua informasi rahasia tersebut kepada pihak-pihak yang tidak berhak dan dapat mengakibatkan kerugian yang besar bagi si korban.

3. Kehilangan kesempatan bisnis karena gangguan pelayanan. Kesalahan ini bersifat kesalahan non-teknis seperti aliran listrik tiba-tiba padam.

4. Penggunaan akses ke sumber oleh pihak yang tidak berhak. Misalkan seorang hacker yang berhasil membobol sebuah sistem perbankan. Setelah itu dia memindahkan sejumlah rekening orang lain ke rekeningnya sendiri.

5. Kehilangan kepercayaan dari para konsumen. Ini karena berbagai macam faktor seperti usaha yang dilakukan dengan sengaja oleh pihak lain yang berusaha menjatuhkan reputasi perusahaan tersebut.

6. Kerugian yang tidak terduga. Disebabkan oleh gangguan yang dilakukan dengan sengaja, ketidakjujuran, praktek bisnis yang tidak benar, kesalahan faktor manusia, kesalahan faktor manusia atau kesalahan sistem elektronik.

*Tanggapan di Indonesia tentang E-commece di masa yang akan datang

E-commerce sebetulnya dapat menjadi suatu bisnis yang menjanjikan di Indonesia. Hal ini tak lepas dari potensi berupa jumlah masyarakat yang besar dan adanya jarak fisik yang jauh sehingga e-commerce dapat dimanfaatkan dengan maksimal. Sayangnya, daya beli masyarakat yang masih rendah dan infrastruktur telekomunikasi yang tidak merata di daerah-daerah lainnya membuat e-commerce tidak begitu populer. Hal ini tak lepas dari jumlah pengguna internet di Indonesia yang hanya sekitar 8 juta orang dari 215 juta penduduk. Selain itu, e-commerce juga belum banyak dimanfaatkan oleh perusahaan-perusahaan di Indonesia.

Sumber pustaka : http://blog.ub.ac.id/yogaari/2010/03/09/definisi-e-commerce/

http://www.baliorange.web.id/pengertian-ecommerce/